Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dianggap Cara Ekstrem Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 18/02/2020, 17:10 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak mencapai target diduga menjadi salah satu alasan pemerintah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Namun, pembahasan RUU ini disayangkan lantaran berpotensi menabrak sejumlah prinsip demokrasi yang telah dibangun di Indonesia selama ini.

Manager Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badi'ul Hadi mengungkapkan hal itu dalam sebuah diskusi di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

"Tahun lalu angka pertumbuhan ekonomi kita sempat turun di angka 4,97 persen. Ini agak ekstrem (penurunannya) dari (target) 5 (persen)," kata Badi'ul.

Baca juga: Formappi: Jika Pasal 170 Cipta Kerja Diusulkan Jokowi Sendiri, Artinya Otoriter

Ia menambahkan, dalam kurun lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Tanah Air tidak pernah absen di atas angka 5 persen.

Tahun ini, pemerintah mematok target pertumbuhan 5,3 persen.

Bahkan, target tersebut diharapkan dapat tumbuh di akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga 6 persen.

Namun target tersebut diperkirakan akan sulit dicapai bila pemerintah tak melakukan terobosan ekstrem. Dalam hal ini, terobosan ekstrem yang diklaim tengah dilakukan yaitu RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law.

"Ini saya kira sangat berat untuk mencapainya," ucap dia.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan

Persoalannya, banyak regulasi yang diatur di dalam RUU ini hanya menguntungkan segelintir kalangan.

"Kalau kita lihat bagian terkhusus tentang perpajakan, misalnya, bagaimana pemerintah akan menurunkan pajak badan usaha di Indonesia dari 30 sekian persen menjadi 20 sekian persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

"Melalui omnibus law itu pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi instan, tapi itu akan mengubah sistem demokrasi kita yang selama ini telah kita bangun. Karena ada banyak hal yang diubah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com