Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: [POPULER MONEY] Fakta Omnibus Law Cipta Kerja | Gopay buat Bayar SPP Tak Sekadar Meme
Mengenai hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.