Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/02/2020, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri melalui jalur perseorangan alias independen berpeluang mencalonkan diri kembali melalui jalur dukungan partai politik.

Pasalnya pada Pilkada 2020, tahapan pencalonan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran jalur partai.

Sehingga, mereka yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon perseorangan, bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mendapat dukungan partai.

"Sekarang ini kan selesai sebelum pendaftaran. Jadi kalau dinyatakan TMS tentu dia masih mempunyai peluang untuk dicalonkan melalui jalur partai," kata Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Rabu Besok, PDI-P Umumkan Sebagian Tokoh yang Diusung di Pilkada 2020

Evi mengatakan, di pilkada sebelumnya, bakal calon yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan tak bisa maju melalui parpol.

Sebab, tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan dan jalur partai saat itu politik digelar secara bersamaan.

Larangan tersebut hingga saat ini masih tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

Oleh karenanya, KPU bakal merevisi aturan itu supaya mereka yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan bisa berpindah ke jalur partai.

"Kalau di aturan yang sekarang berlaku itu kan enggak boleh, kita larang di Pasal 34. Nah nanti di revisi (PKPU Pencalonan) kita akan lakukan perubahan karena kita evaluasi juga Peraturan KPU," ujar Evi.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Independen Dianjurkan Gunakan Silon, Ini Alasannya

Evi menyebut, perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya calon tunggal di Pilkada.

"Kita harapkan bisa mengurangi potensi calon tunggal. Jadi bukan tidak ada, tapi tersedia calon di daerah masing-masing," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Nasional
Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Nasional
KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

Nasional
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Nasional
Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Nasional
KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

Nasional
MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Nasional
Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Nasional
Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Nasional
Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke