JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan pembersihan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal itu ia katakan usai rapat dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Salah satunya cleansing data dari Kemensos, sudah clear. Kemudian juga skema tentang masalah terutama untuk meningkatkan target pembayar iuran dari BPJS juga sudah disampaikan," kata Muhadjir.
Baca juga: Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS di Jakarta
"Kemudian yang berkaitan dengan masalah kepesertaan pemerintah daerah tadi juga sudah disampaikan oleh yang mewakili Kementerian Dalam Negeri. Itu aja sudah selesai semua," sambungnya.
Muhadjir menegaskan data PBI sudah dibersihkan. Sehingga, lanjut dia, penerima PBI hanya orang-orang yang membutuhkan.
"Saya tidak bisa berikan rincian yang lebih detail tadi. Pokoknya sudah selesai, dan ada yang dimasukkan dan ada yang dikeluarkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko PMK tengah berkoordinasi untuk membersihkan data PBI untuk BPJS Kesehatan.
Pembersihan data tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas tiga itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukan PBI kita tarik ke PBI," ujar Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
"Karena itu Kemensos sedang merapikan membersihkan data datanya dan nanti berapa yang berstatus inclusive error atau inclusion error," sambung dia.
Baca juga: Pembersihan Data, Ada Kelas III BPJS yang Dimasukkan ke PBI
Muhadjir menjelaskan, nantinya peserta yang tidak layak mendapatkan bantuan akan dikeluarkan dari data PBI.
Sedangkan, untuk peserta yang layak mendapatkan bantuan akan dimasukan dalam data PBI.
"Yang penerima kalangan kelas tiga akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI tapi ke kelas III itu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.