Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tutup 8.000 Titik Tambang Tanpa Izin di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 17/02/2020, 17:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menutup 8.000 titik tambang tanpa izin yang ada di seluruh Indonesia

Hal tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin dalam breakfast meeting yang digelar di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2020) bersama sejumlah menteri terkait.

"Ada 8.000 (titik tambang) tanpa izin, se-Indonesia. Jadi cukup banyak," ujar Ma'ruf usai pertemuan.

"Dari berbagai pembicaraan tadi, kesimpulan yaitu menindaklanjuti arahan Presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin," kata Ma'ruf Amin.

Baca juga: Kinerja Maruf Amin di Bawah Jokowi Menurut Survei, Ini Kata Istana...

Ma'ruf mengatakan, penutupan titik-titik tambang tak berizin ini juga dilihat dari dampaknya.

Dampak itu mulai dari kerusakan lahan pasca=penambangan, bencana longsor, termasuk paparan merkuri yang mengakibatkan banyak masyarakat cacat atau lahir cacat.

"Ini semua harus kita atasi dan hadapi. Seluruh yang tak berizin harus ditutup. Prinsipnya itu," kata dia.

Ia mengatakan, sejauh ini baru ada 7.000 titik tambang yang memiliki izin.

Sementara pada tambang yang masih harus direklamasi masih ada sebanyak 67 persen.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun akan melakukan percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pasca-tambang dan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Melawi, Satu Penambang Ditangkap Sisanya Kabur

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) melibatkan TNI dan Polri dalam penegakkan hukumnya.

"Kami akan membuat kebijakan-kebijakan penanganan yang pasca tambang. Baik yang menyangkut sosial maupun ekonomi," kata dia.

Ini termasuk juga pembinaan bagi tambang milik masyarakat kecil serta penguatan peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Kemudian pengendalian, pengawasan peredaran bahan-bahan kimia yang beredar di masyarakat dan membahayakan juga akan diperkuat," kata dia.

Adapun dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com