Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Sekali Pukul Kita Revisi 70 Undang-undang

Kompas.com - 17/02/2020, 16:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja.

Sebab, memasuki era bonus demografi ini, Indonesia memiliki jumlah pengangguran yang cukup banyak, yakni 7 juta jiwa.

Jumlah tersebut, kata dia, setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2 juta jiwa.

"Tanpa ada pendekatan ini, akan sulit kita lakukan sehingga kami membentuk model pembentukan UU yang dapat menyelesaikan persoalan dan ketentuan UU yang menghambat, ke dalam satu rencana UU," kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum

"Apa yang kita atur (dalam omnibus law) menghilangkan tumpang tindih antara perundang-undangan. Beberapa peraturan di berbagai sektor, yang sejenis maupun bertentangan, kita tata ulang melalui omnibus law. Efisiensi proses pencabutan UU. Sekali pukul, kita revisi 70-an UU," tambahnya.

Proses omnibus law, ia menegaskan, dianggap menjadi satu-satunya cara yang tepat untuk memangkas peraturan perundang-undangan yang ada, dan akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi, inevstasi, dan cipta lapangan kerja.

Yasonna mengatakan, dalam omnibus law, penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disebutkan dengan sangat jelas, termasuk konsep membuka lapangan kerja, dan membuka kehidupan yang layak.

Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini

 

Sebab, kata dia, apabila pengangguran tidak diatasai, maka peningkatan kehidupan yang layak pun tidak akan mungkin terjadi.

 

"Ini tak hanya memberikan kesempatan investasi kepada pengusaha, tapi mendorong pertumbuhan UMKM bahkan badan usaha miliki desa (bumdes) pun diperhatikan," kata dia.

Ia pun tak menyangkal ada banyak protes terhadap RUU tersebut. Yasonna menilai bahwa itu karena dilihat dari satu perspektif saja.

Ia pun menyarankan semua pihak mempelajari draf RUU tersebut. Apalagi, kata dia, Presiden selalu menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi sangat penting.

Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu

Lebih jauh Yasonna menjelaskan, pekerjaan omnibus law ini sudah dilakukan sejak November 2019 oleh seluruh kementerian/lembaga yang dibahas berminggu-minggu secara marathon untuk menyiapkannya.

Adapun draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas pada 12 Februari 2020.

Namun banyak pasal di RUU tersebut, yang dianggap merugikan masyarakat, terutama para pekerja.

Contohnya adalah penghapusan pesangon, karyawan kontrak tak berbatas waktu, outsourcing merajalela, hingga mempermudah PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com