Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Bahas Pasal Krusial RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah

Kompas.com - 17/02/2020, 16:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak membahas dari awal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Namun, menurut dia, pasal-pasal substansi yang krusial akan dibahas kembali bersama pemerintah.

"Kami sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca juga: RKUHP dan RUU Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Herman mengatakan, pada rapat internal Komisi III DPR, Senin (17/2/2020) seluruh anggota sepakat untuk mulai membahas dua RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada periode yang lalu.

Menurut dia, Komisi III akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberikan penugasan kepada kementerian terkait untuk rapat kerja bersama terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Pemerintah menugaskan wakilnya untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibahas dalam Panja Komisi III.

Baca juga: Soal RKUHP, Komnas HAM Minta Pemerintah-DPR Libatkan Banyak Pihak

Menurut dia, dalam rapat internal Komisi III, dirinya menggantikan Erma Suryani Ranik sebagai Ketua Panja RUU Pemasyarakatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menjadi Ketua Panja RKUHP.

"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan RUU tersebut. Jadi dalam satu-dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," kata dia.

Seperti diketahui, pada DPR periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Masyarakat menilai, ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com