JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan, Senin (17/2/2020).
Kunjungan ARVA adalah untuk mempelajari pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK berupaya menyelaraskan upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan fokus pemerintah.
"Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait, seperti sektor edukasi dan kesehatan,” kata Pahala dikutip dari siaran pers KPK.
Baca juga: LHKPN Erick Thohir, Nadiem, dan Wishnutama Terungkap, Siapa Terkaya?
Kepada delegasi ARVA Afghanistan, Pahala melanjutkan, KPK menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak guna meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN.
"Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan," ujar Pahala.
Sementara itu, Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan, ada sejumlah faktor yang menghambat pemberantasan korupsi di Afghanistan, misalnya perang dan usia kemerdekaan yang masih muda.
"Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," kata Faizullah.
Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN
Adapun, ARVA merupakan lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22.000 penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi.
Tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman serta menetapkan sanksi.
Pertemuan antara KPK dan ARVA ini tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.