JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengatakan, penetapan peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM adalah langkah yang tepat.
"Penetapan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM adalah langkah yang tepat untuk mengungkap kasus," kata Rivanlee ketika dihubungi wartawan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM Berat
Rivanlee mengatakan, sejak awal Kontras menyatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.
Menurut dia, meninggalnya warga sipil dalam peristiwa Paniai tidak lepas dari adanya unsur pertanggungjawaban dari komando aparat negara.
"Terlebih lagi, setelah 6 tahun, publik digantungkan atas 'status' Paniai yang sedikitnya telah mengakibatkan 4 orang tewas dna 21 orang terluka. Maka, penetapan status sebagai pelanggaran HAM berat adalah langkah yang baik untuk menyelesaikan kasus secara adil," ujar Rivanlee.
Baca juga: 5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai
Lebih lanjut Rivanlee mengatakan, Komnas HAM dapat melibatkan masyarakat sipil untuk mendesak Jaksa Agung melakukan penyidikan atas peristiwa Paniai.
Selain itu, ia berpendapat, penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dapat dimaknai sebagai awal untuk mencegah tindakan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat keamanan di Papua terhadap masyarakat sipil pada masa mendatang.
"Pemerintah harus segera melakukan dialog yang konstruktif dengan masyarakat Papua, dan menghentikan pendekatan penyelesaian konflik di Papua dengan pendekatan keamanan dan militeristik," pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Paniai Tolak Rp 4 Miliar yang Ditawarkan Pemerintah
Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna Peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Adapun Komnas HAM telah mengirimkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.