"Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten," ujar Abdul.
Baca juga: Wapres: Omnibus Law Diharapkan Percepat Perizinan Pembangunan Rumahan
Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, menurut Abdul dan kawan-kawan, bukan solusi untuk menegakkan UU Pers.
Ayat 2 diketahui mengatur soal "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".
Ayat 3 berisi jaminan bagi "pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Menurut insan pers, yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya.
Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya.
Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP.
Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.
Baca juga: Dalam Omnibus Law, Jam Lembur Buruh Jadi Lebih Lama
"Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujar Abdul.
"Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik lip service, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini," lanjut dia.
Bagi insan pers, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.