Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan Sebut Pembahasan Wacana GBHN Tak Melebar, Ini Jaminannya

Kompas.com - 16/02/2020, 19:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menjamin pembahasan atas wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak melebar dari tujuan awal berupa arah pembangunan nasional.

"Tidak akan melebar," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Syarief mengatakan, pembahasan GBHN tak melebar dari tujuan awal karena pembahasannya berdasarkan Pasal 37 UUD 1945.

Baca juga: Syarief Hasan: Proses Pengambilan Keputusan soal GBHN Masih Panjang

Aturan itu berbunyi setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Dengan merujuk aturan tersebut, Syarief dan kawan-kawan dalam upaya melakukan amendemen UUD 1945 wajib menetapkan alasan dan sebagainya.

Namun demikian, pihaknya mengaku banyak pihak yang tetap khawatir kendati upaya perubahan berpegang pada pasal 37.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut 7 Fraksi Dukung Wacana Hidupkan GBHN

"Memang ada beberapa kekhawatiran yang mengatakan siapa yang bisa menjamin akan tidak menjadi kotak pandora di pembahasan nanti. Tapi berdasarkan pasal 37, mudah-mudahan itu bisa dipenuhi (tidak melebar)," jelas Syarief.

Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.

Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.

Baca juga: Pakar Minta Wacana Menghidupkan GBHN Dikaji Lagi, Ini Alasannya...

Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tiap lima tahun.

Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.

Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com