JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menjamin pembahasan atas wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak melebar dari tujuan awal berupa arah pembangunan nasional.
"Tidak akan melebar," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Syarief mengatakan, pembahasan GBHN tak melebar dari tujuan awal karena pembahasannya berdasarkan Pasal 37 UUD 1945.
Baca juga: Syarief Hasan: Proses Pengambilan Keputusan soal GBHN Masih Panjang
Aturan itu berbunyi setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Dengan merujuk aturan tersebut, Syarief dan kawan-kawan dalam upaya melakukan amendemen UUD 1945 wajib menetapkan alasan dan sebagainya.
Namun demikian, pihaknya mengaku banyak pihak yang tetap khawatir kendati upaya perubahan berpegang pada pasal 37.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut 7 Fraksi Dukung Wacana Hidupkan GBHN
"Memang ada beberapa kekhawatiran yang mengatakan siapa yang bisa menjamin akan tidak menjadi kotak pandora di pembahasan nanti. Tapi berdasarkan pasal 37, mudah-mudahan itu bisa dipenuhi (tidak melebar)," jelas Syarief.
Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.
Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.
Baca juga: Pakar Minta Wacana Menghidupkan GBHN Dikaji Lagi, Ini Alasannya...
Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tiap lima tahun.
Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.
Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.