JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menegaskan, pihaknya tidak pernah diundang atau diminta masuk ke dalam tim pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Kami menyatakan, KSPI tidak pernah dan tidak akan masuk ke dalam tim yang dibentuk Menko Prekonomian terkait pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi persdi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Namun, ada informasi bahwa KSPI tercantum dalam tim yang dibentuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui SK Nomor 121 Tahun 2020.
Baca juga: Masih Percaya Parpol, KSPI Minta DPR Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Dengan demikian, KSPI menilai, hal tersebut merupakan bentuk pencatutan nama.
Said menegaskan, KSPI tidak bertanggung jawab atas satu pasal pun dalam isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang drafnya sudah diserahkan ke pimpinan DPR.
Sebab, kata dia, KSPI tidak pernah dan tidak akan terlibat langsung dalam tim bentukan Menko Perekonomian tersebut.
"Yang jelas, bahwa kalau dalam SK Nomor 121 Tahun 2020 itu ada dicantumkan nama KSPI adalah tanpa seizin KSPI. KSPI tidak pernah tahu, tidak pernah diundang dan tidak pernah terlibat," kata dia.
Baca juga: Ini 9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Alasan tak akan terlibat dalam tim itu pun sederhana, yakni karena pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan tertutup dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi serta bertentangan dengan pembuatan peraturan UU dan UUD 45.
Termasuk juga karena draf RUU tersebut saat ini sudah diserahkan ke DPR.
"Oleh karena itu, KSPI akan menempuh jalur bersama DPR memberikan masukannya dengan sebuah sikap setelah mempelajari draf RUU Cipta Kerja, akhirnya terbukti apa yang dikhawatirkan KSPI dan buruh Indonesia," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan