Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan: Proses Pengambilan Keputusan soal GBHN Masih Panjang

Kompas.com - 16/02/2020, 18:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memastikan wacana menghiupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan diputuskan dalam lima tahun ke depan atau tepatnya saat periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kita usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukan amandemem 45 atau kita tidak setuju amandemen," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Syarief mengatakan, menuju pengambilan keputusan itu, pihaknya terlebih dahulu menerima aspirasi masyarakat.

Baca juga: Survei Indo Barometer: 70,1 Persen Puas Kinerja Jokowi, Maruf 49,6 Persen

Dalam menyerap aspirasi publik, dirinya memecah menjadi tiga komponen.

Pertama, komponen kalangan akademisi dengan cara melakukan kunjungan ke universitas di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Kedua, melakukan sosialisasi ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Setelah sosialisasi terhadap dua komponen itu selesai, pihaknya kemudian melakukan sinergitas melalui alat kelengkapan tentang pengkajian di MPR.

Di mana alat kelengkapan tentang pengkajian terbagi menjadi dua elemen. Antara lain badan kajian dan komisi kajian.

"Semua serapan yang kami lakukan akan disenergikan di MPR untuk menjadi bahan di dalam melakukan rapat gabungan MPR dan untuk pengambilan keputusan," jelas Syarief.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Publik Lebih Puas Kinerja Menteri Dibanding Wapres Maruf Amin

Kendati demikian, Syarief menyebut bahwa proses untuk mengambil keputusan terhadap wacana tersebut masih panjang.

Karena itu, pihaknya pun memberikan kesempatan waktu panjang itu untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Masih beri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan karena bagaimanapun kita harus jelaskan, harus ada solusi yang disampaikan kepada masyarakat," terang Syarif.

Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Mayoritas Publik Nilai Ahok Paling Berhasil Tangani Banjir Jakarta

Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.

Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tiap lima tahun.

Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.

Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com