Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan: Proses Pengambilan Keputusan soal GBHN Masih Panjang

Kompas.com - 16/02/2020, 18:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memastikan wacana menghiupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan diputuskan dalam lima tahun ke depan atau tepatnya saat periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kita usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukan amandemem 45 atau kita tidak setuju amandemen," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Syarief mengatakan, menuju pengambilan keputusan itu, pihaknya terlebih dahulu menerima aspirasi masyarakat.

Baca juga: Survei Indo Barometer: 70,1 Persen Puas Kinerja Jokowi, Maruf 49,6 Persen

Dalam menyerap aspirasi publik, dirinya memecah menjadi tiga komponen.

Pertama, komponen kalangan akademisi dengan cara melakukan kunjungan ke universitas di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Kedua, melakukan sosialisasi ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Setelah sosialisasi terhadap dua komponen itu selesai, pihaknya kemudian melakukan sinergitas melalui alat kelengkapan tentang pengkajian di MPR.

Di mana alat kelengkapan tentang pengkajian terbagi menjadi dua elemen. Antara lain badan kajian dan komisi kajian.

"Semua serapan yang kami lakukan akan disenergikan di MPR untuk menjadi bahan di dalam melakukan rapat gabungan MPR dan untuk pengambilan keputusan," jelas Syarief.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Publik Lebih Puas Kinerja Menteri Dibanding Wapres Maruf Amin

Kendati demikian, Syarief menyebut bahwa proses untuk mengambil keputusan terhadap wacana tersebut masih panjang.

Karena itu, pihaknya pun memberikan kesempatan waktu panjang itu untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Masih beri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan karena bagaimanapun kita harus jelaskan, harus ada solusi yang disampaikan kepada masyarakat," terang Syarif.

Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Mayoritas Publik Nilai Ahok Paling Berhasil Tangani Banjir Jakarta

Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.

Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tiap lima tahun.

Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.

Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com