Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Minta Wacana Menghidupkan GBHN Dikaji Lagi, Ini Alasannya...

Kompas.com - 16/02/2020, 16:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Juanda mengatakan, perlu ada kajian komprehensif terhadap wacana amendemen UUD 1945 guna menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau memang mau melakukan perubahan, kita kaji secara komprehensif dari berbagai aspek," ujar Juanda dalam forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Juanda mengatakan, pengkajian perlu dilakukan agar wacana tersebut tidak terkesan elitis dan hanya menjadi kepentingan politik semata.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut 7 Fraksi Dukung Wacana Hidupkan GBHN

Sebab, upaya amendemen UUD 1945 yang dilakukan MPR akan memiliki konsekuensi hukum di mana MPR nantinya akan diposisikan sebagai lembaga tertinggi.

Di sisi lain, dengan GBHN tersebut, MPR juga berwenang menggunakan hukum untuk impeach atau pemakzulkan kepala negara.

Karena itu, pihaknya pun mendorong MPR melakukan pengkajian secara komprehensif.

"Konsekuensi hukumnya ini dibenarkan bahwa presiden di-impeach dan konsekuensi ini jatuh presiden," kata Juanda.

Menurut Juanda, apabila GBHN telah menjadi TAP MPR, maka presiden wajib mengikuti haluan tersebut, baik secara politik maupun moral.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Amendemen untuk Bahas GBHN, Bukan Masa Jabatan Presiden

Sebaliknya, jika presiden nantinya terbukti melanggar hukum, maka konsekuensinya adalah bisa dimakzulkan.

"Kalau ada permainan politik, kesalahan politik di tengah jalan, tidak bisa ikutin secara 100 persen TAP itu tidak sampai ke impeach," terang dia.

Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.

Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setiap lima tahun.

Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.

Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com