"Ada izin tertulis menteri saja banyak, kalau dihapus makin mudah. Industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja," kata dia
7. PHK yang Dipermudah
Sebab banyak outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah.
"Dalam seumur hidup boleh dikontrak dan di-outsourcing. Dalam RUU Cipta Kerja, agen outsourcing resmi diberi ruang oleh negara," kata dia.
Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan
8. Hilangnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Khususnya Kesehatan dan Pensiun
"Dengan karyawan kontrak dan outsourcing, tak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.
9. Sanksi Pidana yang Dihilangkan
Ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan.
"Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU 13 dihapus. Jadi tidak bayar pun boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.