"Pesangon hilang karena UU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas sehingga mereka tak perlu pesangon," kata dia.
Namun, kata dia, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebutkan ada uang pemanis selama lima bulan. Menurut KSPI, buruh tak membutuhkan itu.
Para pekerja membutuhkan kepastian kerja dan jaminan sosial.
"Dalam RUU Cipta Kerja, penggantian hak hilang. Penghargaan masa kerja dikurangi. Karena ada istilah upah per jam, pasti tidak dapat pesangon karena pesangon diberikan satu kesatuan hasil," kata dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Selain itu, sakit berkepanjangan juga tidak dibayar dan dipecat. Termasuk saat usia pensiun.
3. Penggunaan Outsourcing yang Bebas
Semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13, terdapat lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering dan pemborongan pertambangan.
"Dalam RUU Cipta Kerja, agen (outsourcing) diakomodasi, dilindungi secara hukum, boleh menjual manusia," kata dia.
4. Jam Kerja Eksploitatif
"40 jam seminggu. Kerja per hari 14 jam jadi boleh. Kalau di UU 13, 7-8 jam," kata dia.
Baca juga: Wapres: Omnibus Law Diharapkan Percepat Perizinan Pembangunan Rumahan
5. Penggunaan Karyawan Kontrak yang Tidak Terbatas
"Berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya," kata dia.
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers
Hal tersebut, kata dia, berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri.