KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bantuan sosial sembako meningkat menjadi Rp 150 ribu dari yang semula Rp 110 ribu, atau jumlahnya sebesar Rp 74,4 miliar dalam setahun.
Hal itu diungkapkannya saat mendampingi Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara dalam kunjungan kerjanya di Kota Semarang,
Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan, mesiki angka kemiskinan di Kota Semarang menurun dari 4,15 persen menjadi 3,98 persen, namun jumlahnya masih sekitar 65 ribu.
“Ini merupakan PR bersama. Untuk itu, kami berterima kasih karena pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada 41.328 keluarga," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/02/2020).
Baca juga: Bantuan Sosial Melalui Bank BRI Capai Rp 11 Triliun
Bantuan sosial sembako tersebut, lanjut Hendi, diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan E-Warong atau elektronik warung gotong royong.
"Konsepnya BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara langsung," imbuhnya.
Para Keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan Kartu keluarga Sejahtera (KKS) untuk membeli sejumlah bahan pangan seperti beras, minyak, sayur, telur, dan ayam di E-warong.
Menurutnya, definisi miskin adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sehari-hari dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Baca juga: Pemkot Semarang Percepat Pembangunan Melalui Battom-Up, Begini Caranya
Untuk itu, Pemkot Semarang mengupayakan warga usia produktif dan masuk ke dalam kategori pra sejahtera didorong untuk mandiri melalui kegiatan kewirausahaan.
Selain itu, Pemkot Semarang melakukan kegiatan charity seperti rehabilitasi rumah, Progra. Keluarga Harapan (PKH), tercover lewat Universal Health Coverage (UHC), ambulans jenazah gratis, santunan kematian, dan bakti sosial (baksos) bagi lansia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan