Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Kompas.com - 15/02/2020, 07:40 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AAAAM alias Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus kawin kontrak dan booking out short time di Puncak, Bogor.

Ali diketahui berperan sebagai pemesan perempuan untuk layanan prostitusi dengan modus short time.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

"Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini," sambungnya.

Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000. Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta.

Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.

Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.

"Booking pertama di Puncak, kemudian dia mau booking kembali, kita ikutin, begitu di hotel, kita gerebek," tutur dia.

Dalam pandangannya, pasal tersebut juga dapat diterapkan kepada konsumen warga negara Indonesia.

Namun, Ferdy mengakui bahwa pihaknya akan kesulitan menjerat konsumen dalam praktik tersebut bila tidak tertangkap basah.

"Sepertinya sulit ya, karena harus dibuktikan. Biasanya sih penggunanya sudah tidak ada. Sama dengan WNA yang pengguna yang sudah tidak teridentifikasi kan tidak bisa kita cari dia, gaada KTP-nya, kecuali tertangkap tangan. Ini kan tertangkap tangan dia," ujar dia.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain Ali, tersangka lainnya berinisial NN, OK, HS, dan DOR.

NN dan OK diketahui sebagai muncikari bagi perempuan yang menjadi korban.

Lalu, HS sebagai pencari konsumen yang berasal dari Timur Tengah. Terakhir, DOR sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.

Sindikat tersebut sudah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen.

Keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com