c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;
e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
f. pekerja/buruh meninggal dunia;
g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau
h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.
Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan.
Puan menjelaskan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Guru dan Dosen Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Bersertifikat
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Sebelum draf diserahkan ke DPR, Presiden Joko Widodo sudah punya target yang cukup ambisius terkait penyelesaian kedua RUU omnibus law.
Ia berharap DPR bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf itu diserahkan oleh pemerintah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan