Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja, Menaker Sebut Untuk Lindungi Pekerja

Kompas.com - 14/02/2020, 22:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menghapus aturan batas kontrak kerja melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lantaran untuk melindungi para pekerja, terutama yang sifat pekerjaannya hanya sementara dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

Hal itu, kata Ida, berguna terutama untuk melindungi para pekerja yang bekerja di sektor digital.

"Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang jenis atau sifat pekerjaannya hanya sementara atau tidak tetap, tetapi lebih dari jangka waktu 3 tahun. Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan atas pekerja oleh usaha berbasis digital," kata Ida kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Sanksi bagi Pers yang tak Umumkan Data Perusahaan Diperingan

Selain itu, melalui pembaharuan aturan tersebut, Ida mengatakan pemerintah ingin menciptakan keadilan antara karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan keryawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, pemerintah melalui aturan baru itu juga mengharapkan agar pekerja PKWT dapat menentukan masa kerja sampai batas waktu kapan pun sesuai kesepakatannya dengan pengusaha tanpa harus khawatir hubungan kerjanya akan berakhir.

"Sehingga dunia usaha juga dapat terus berkembang dengan melahirkan inovasi jenis-jenis pekerjaan baru tanpa harus terpaku dengan permasalahan jangka waktu mempekerjakan pekerjanya. Dengan demikian akan lebih banyak tenaga kerja yang terserap," kata politisi PKB itu.

Pemerintah menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan ini diketahui dari draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR.

Kompas.com telah mengonfirmasi draf RUU Cipta Lapangan Kerja ini kepada sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

"Ketentuan pasal 59 dihapus," demikian yang tertulis pada Bab IV Ketenagakerjaan Bagian II RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Adapun pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Kontradiktif dengan Situasi Hiper Regulasi

Menanggapi penghapusan ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai, penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Contohnya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Guru dan Dosen Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Bersertifikat

Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.

Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.

Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com