Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Desak KPK Lebih Gencar Tangani Kasus Wahyu Setiawan

Kompas.com - 14/02/2020, 18:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) optimistis dapat mendesak pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Desakan itu dilakukan MAKI melalui gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan.

 "Ya kita serahkan kepada yang mulia hakim. Paling tidak kita optimis mendorong KPK untuk lebih gencar lagi pada penanganan perkara ini," ujar Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020) sore.

Baca juga: MAKI Ingin KPK Buka Keterlibatan Hasto dalam Sidang Gugatan

Dalam kesimpulan sidang, hakim tunggal Ratmoho menerima berkas kesimpulan dari pemohon, pimpinan KPK sebagai pemohon dan dewan pengawas sebagai turut pemohon.

Ketiga berkas kesimpulan diserahkan ke hakim tanpa dibacakan. Adapun putusan permohonan praperadilan tersebut akan diputuskan pada Senin (17/2/2020) siang.

Rizky meyakini putusan nanti akan sesuai keinginan MAKI agar KPK menetapkan tersangka baru, yakni Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

"Masuk ke kesimpulan kita bahwa setidak-tidaknya kita menuntut KPK segera menetapkan tersangka, paling tidak Doni Tri (Istiqomah) yang sudah jelas terbukti dan sudah dipublish berita media bahwa dia benar menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan," ucap Rizky.

"(Hasto) termasuk pengembangan (penetapan tersangka baru)," tambah dia.

Baca juga: Fakta Praperadilan MAKI soal Hasto: Disebut Tak Punya Legal Standing hingga Tanggapan Normatif KPK

Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com