Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Syarat KLB hingga Keamanan dan Keselamatan Bangunan Gedung

Kompas.com - 14/02/2020, 18:18 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi memudahkan investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah akan menghapus sejumlah aturan pendirian bangunan gedung yang selama ini telah diterapkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020), pemerintah berencana menghapus ketentuan di dalam Pasal 8 hingga Pasal 14 dan ketentuan di dalam Pasal 16 hingga Pasal 33.

Ketentuan itu meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur bangunan. Selain itu, ada pula persyaratan keandalan bangunan gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan bangunan gedung fungsi khusus.

Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus meliputi status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; izin mendirikan bangunan gedung; serta hak orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.

Sedangkan, persyaratan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang sebelumnya ditentukan dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait perysaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya persyaratan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk setiap lokasi.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Sementara itu, persyaratan arsitektur bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Terkait persyaratan keandalan bangunan yang akan dihapus meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Persyaratan keselamatan itu meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Persyaratan kesehatan yang dihapus meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sedangkan persyaratan kenyamanan yang dihapus meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

Sementara terkait persyaratan kemudahan yang dihapus meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Dalam hal ini termasuk tersedianya fasilitas dan kemudahan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com