JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku ditanya soal izin perubahan fungsi lahan untuk perkebunan milik PT Palma Satu saat diperiksa penyidik KPK, Jumat (14/2/2020) hari ini.
Hari ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.
"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan ke Menteri Kehutanan," kata Zulkifli selesai diperiksa, Jumat sore.
Zulkifli menegaskan, saat itu ia menolak seluruh permohonan perubahan fungsi lahan yang sampai ke meja kerjanya.
Baca juga: Periksa Zulkifli Hasan, KPK Gali soal Perubahan Fungsi Hutan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan, hal itu turut disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan tadi.
"Sampai di Menteri Kehutanan, semuanya ditolak. Jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan itu ditolak. Itu yang saya sampaikan tadi," ujar Zulkifli.
Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan eks Gubernur Riau Annas Maamun yang menyebut bahwa Zulkifli pernah menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 2014 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tertan, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga: KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.