Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggerebekan PSK, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 14/02/2020, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai, Gugus Tugas TPPO yang dibentuk oleh pemerintah tidak berjalan efektif.

Hal ini salah satunya diindikasikan dengan lambannya penanganan kasus penggerebakan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu.

Tak ada upaya pendampingan yang diberikan pemerintah kepada NN, meski peristiwa tersebut terindikasi TPPO.

Baca juga: Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman

"Lambannya penanganan kasus terindikasi TPPO ini menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dina mengatakan, peristiwa ini berkaitan dengan TPPO lantaran ditemukan tiga aspek yang diindikasikan sebagai kejahatan TPPO.

Ketiga aspek tersebut, pertama, tindakan berupa rekrutmen korban, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan orang.

Kedua, aspek alat berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Dan ketiga, tujuan eksploitasi yaitu pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, hingga pemanfaatan fisik secara seksual.

"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang dilacurkan adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," ujar Dinna.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini

Adapun Gugus Tugas TPPO sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.

Gugus tugas itu beranggotakan 14 kementerian ditambah dengan kepolisian, kejaksaan agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski punya tugas mencegah dan menangani masalah tindak pidana orang, menurut Dinna, sejak kasus penggerebekan ini ramai dibicarakan publik, tak ada peran yang ditunjukkan Gugus Tugas TPPO.

Sebagai Ketua Harian, Menteri PPPA tak sekalipun memberikan pernyataan untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, atau melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

"Baik terkait modusnya maupun penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," ujar Dinna.

Atas peristiwa ini, Gugus Tugas TPPO dinilai telah melakukan maladministrasi.

Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO pun meminta Gugus Tugas TPPO untuk menjelaskan ke publik mengenai strategi pemberantasan TPPO dalam waktu dekat.

"Dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," kata Dinna.

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com