JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus memikirkan hak asuh anak-anak dari warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas eks ISIS jika nantinya benar dipulangkan ke Tanah Air.
"Ketika kembali ke Indonesia maka negara harus menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jatuh ke tangan siapa," kata Retno pada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, pemerintah harus mencari hak asuh untuk anak-anak tersebut melalui kerabat terdekat.
Baca juga: Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah Eks WNI dari Jokowi...
Apabila tidak memiliki keluarga lagi di Tanah Air, kata dia, pemerintah harus mengambil alih pengasuhan tersebut.
"Jika keluarganya juga tidak bisa mengasuh, maka si anak harus di adopsi keluarga lain. Jika tidak ada yang mengadopsi, maka negara harus mengambil alih pengasuhan tersebut," ujar dia.
Kendati demikian, Retno tetap mengapresiasi langkah pemerintah memulangkan anak-anak dari terduga teroris pelintas batas tersebut.
Namun, dia hanya menyayangkan mengapa anak-anak yang dipulangkan hanya yang berusia 10 tahun ke bawah.
"Kalau dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditentukan bahwa anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memastikan tak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.
Namun, kelonggaran akan diberikan untuk anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme orangtuanya.
Baca juga: Ketua MPR Dukung Keputusan Pemerintah Batal Pulangkan WNI Eks ISIS
Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Saat ditanya jumlah anak-anak dari total rombongan para WNI terduga teroris lintas batas dan eks ISIS, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki data secara detail.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.