Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman

Kompas.com - 14/02/2020, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengadukan Politisi Gerindra Andre Rosiade ke Ombudsman RI.

Pengaduan itu berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 lalu.

Para tokoh ini mendesak Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi peristiwa tersebut, untuk menyatakan adanya temuan maladministrasi.

Baca juga: Di Tengah Isu Penjebakan PSK oleh Andre Rosiade, HUT Gerindra Tetap Dilaksanakan di Padang

"Untuk menemukan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dinna mengatakan, keterlibatan Andre dalam penggerebekan itu tak memperhitungkan indikasi kekejian TPPO.

Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, juga dinilai sebagai lemahnya penegakkan hukum terkait TPPO.

Padahal, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 telah mengatur tentang pemberantasan TPPO. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 juga telah mengatur pengesahan Konvensi ASEAN yang menentang TPPO khususnya pada perempuan dan anak.

Baca juga: Buntut Kasus Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi dan MKD

Dinna menyebut, lambannya penanganan kasus ini pun menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Bahkan sejak kasus ini ramai dibicarakan publik, tidak ada satupun pernyataan dari KPPPA untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, serta melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO," ujar dia.

Terkait hal ini, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO meminta Ombudsman melayangkan teguran ke DPR RI, Partai Gerindra, dan Polri, supaya perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak dan eksploitasi seksual dapat diluruskan.

Mahkamah Kehormatan DPR juga diminta memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang diduga dilakukan Andre Rosiade.

"Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian KPPPA supaya menjelaskab secara publik tentang grand strategy pemberantasan TPPO dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," kata Dinna.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Kabar yang beredar, penggerebekan PSK itu merupakan skenario yang sengaja disusun Andre Rosiade.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com