JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan fokus pada rangkaian pembuktian di agenda persidangan berikutnya.
Hal itu disampaikan Imam usai mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Saya sudah mendengar dan memberikan catatan-catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Izinkan kami, Yang Mulia, agar kebenaran ini betul-betul nyata dan nampak yang benar. Maka kami mohon nanti dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan," kata Imam kepada majelis hakim.
Baca juga: Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Imam mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa KPK. Hanya saja, keberatan itu akan ia utarakan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Saran dari penasihat hukum tentu kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan dalam pleidoi kami saja," ujar Imam.
Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menegaskan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, lanjut dia, dakwaan jaksa terhadap kliennya itu tidak benar.
"Kita bisa mendengar bersama kok tidak ada satupun yang diterima beliau, diterimanya oleh orang lain. Itu pun kita tidak tahu apakah orang itu betul menerima. Jadi tidak bisa kemudian perbuatan pidana itu berpersepsi," ujar dia.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Wa Ode menyatakan, baik Imam dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi lantaran itu lebih menyangkut pada formalitas dakwaan.
Sehingga, Imam dan tim penasihat hukum akan fokus pada substansi perkara untuk membuktikan bahwa Imam tidak bersalah.
"Nah pengalaman yang sudah-sudah kan hanpir tidak pernah terjadi namanya eksepsi dikabulkan. Karena kan eksepsi lebih menyangkut formalitas dakwaan, jadi tidak ada kaitan substansi. Misalnya nama, identitas, jadi semacam itu. Persoalan terkait formalitas saja," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan