JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR.
Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai draf RUU Cipta Kerja ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).
Adapun, izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak akan Diunggah ke Situs DPR
Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Berikut isi Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Namun, Pasal 40 itu dihapus dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Menteri KLHK: RUU Omnibus Law Tetap Perhatikan Aspek Lingkungan
Selain itu, omnibus law RUU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah definisi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi amdal tercantum dalam Pasal 1 angka 11.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengubah definisi yang tercantum dalam angka 12 terkait pemantauan, dan angka 35 terkait izin lingkungan hidup.