JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebutkan sedang bertugas di Bali sehingga tidak dapat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Kamis (13/2/2020).
Maka dari itu, Pelaksana Harian (Plh) Jampidsus Ali Mukartono yang menghadiri rapat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Adi sedang bertugas memberi arahan terkait reformasi birokrasi di Bali.
"Kebetulan di pidsus sendiri sudah mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) sehingga beliau memberikan arahan, kalau tidak salah kemarin di Bali," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Baca juga: Periksa Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Ini yang Digali Kejagung
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta tersebut digelar tertutup. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan DPR.
Hari mengatakan, rapat tersebut dilakukan terkait penguatan penanganan kasus Jiwasraya.
"Pertemuan itu dalam rangka penguatan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Jiwasraya)," tuturnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca juga: Demokrat soal Pansus Jiwasraya: Mudah-mudahan Fraksi Lain Hatinya Terketuk
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.