"KPK akan bertindak tegas pula dalam menangani perkara ini terutama pada pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun kemudian ada pihak-pihak yang mencoba untuk menghalangi dalam penanganan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk
Ali mengatakan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rizqi, Tin, dan Lusi.
"Langkah berikutnya tentu kami akan mempertimbangakan, sekali lagi kami mengimbau kepada siapapun yang kami panggil sebagai saksi untuk perkara ini tentunya untuk kooperatif," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.