JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya resmi menjadi buronan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.
"KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis kemarin.
Baca juga: Masuk DPO KPK, di Mana Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Ali mengatakan, KPK juga telah bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs.
Nurhadi cs masuk dalam DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs hingga harus menerbitkan DPO, Ali tidak menjawab dengan lugas.
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencarinya ya. Adapun posisinya ada dimana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.
Baca juga: Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK
Nurhadi cs pun sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019 lalu.
Saat dihubungi Kamis malam kemarin, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh mengaku belum bisa memastikan keberadaan Nurhadi saat ini.
KPK pun mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dapat melapor ke KPK dengan menghubungi call center 198.
Minta saksi kooperatif
Di samping itu, Ali meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Baca juga: Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK
Hal ini disampaikan Ali menyusul mangkirnya anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, yang dipanggil penyidik pada Kamis kemarin.
Selain Rizqi, istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra, Lusi Indriati juga mangkir ketima dipanggil penyidik pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Ali mengingatkan bahwa KPK tidak segan mengenakan pasal "obstruction of justice" pada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.