Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar?

Kompas.com - 14/02/2020, 08:00 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengejar satu tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Tersangka yang masih buron berinisial EMC. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total dua tersangka.

Satu tersangka lainnya berinisial EAH, yang merupakan anak dari EMC.

Sebelumnya, EAH telah ditangkap polisi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Diketahui, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar akibat kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Blokir Sertifikat Tanah Milik Tersangka Penipu Putri Arab Saudi

Uang tersebut seharusnya untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Nilai bangunannya pun tidak seperti yang dijanjikan para tersangka.

Selain itu, para tersangka juga menawarkan lahan di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang ternyata tidak dijual pemiliknya. Padahal, Putri Lolowah sudah mengirim uang.

Baca juga: Seorang Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Masuk DPO Polisi

Lalu, bagaimana kelanjutan kasusnya kini?

Masuk DPO

Dalam pengejaran terhadap EMC, polisi telah memasukkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"EMC sudah berstatus DPO," ujar Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Di Indonesia dan Berpindah-pindah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, EMC tak menetap di suatu lokasi.

"Tersangka ini (EMC) berpindah-pindah sekarang, kita sudah keluarkan DPO dan pencekalan," ungkap Ferdy ketika ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Kendati demikian, berdasarkan keterangan polisi, EMC masih berada di Indonesia.

Blokir Sertifikat Tanah

Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka.

Perkembangan terbaru, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik kedua tersangka.

"Kita telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ini Janji Tersangka Penipu Hingga Putri Arab Saudi Rugi Rp 512 Miliar

Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.

Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.

Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi, dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir.

Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.

Baca juga: Putri Arab Saudi Terkejut Saat Lihat Pembangunan Vilanya Mangkrak pada 2010

Sementara itu, penyidik juga telah menyita dua kendaraan, yaitu mobil Jaguar dan Toyota Alphard.

Mintai Keterangan EAH

Polisi pun terus menggali keterangan tersangka EAH.

Menurut Ferdy, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, perusahaan yang dimiliki para tersangka dimiliki atas nama saudara mereka. Diketahui, perusahaan berinisial DL tersebut bergerak di bidang jasa transportasi.

"Itu nanti kita lihat (keterlibatan keluarga). Sementara kan tersangka ini lempar terus ke ibunya. Semuanya ibunya, semuanya ibunya," ujar Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com