Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emirsyah Satar Pernah Wajarkan Gratifikasi, Jubir KPK: Tantangan bagi KPK

Kompas.com - 14/02/2020, 06:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, sosialisasi terkait bahayanya praktik gratifikasi lingkungan pemerintah dan BUMN masih menjadi tantangan bagi KPK.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi fakta persidangan kasus eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang mengungkap bahwa Satar sempat menganggap gratifikasi sebagai hal wajar.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk terus menyosialisasi terkait dengan bahaya dan dampak dari gratifikasi. Bagaimana kemudian ini menjadi pintu masuk, menjadi celah melakukan tindak pidana korupsi yang lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Ali menegaskan, praktik gratifikasi merupakan hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ali, penyelenggara negara seperti Satar semestinya mempunyai kesadaran diri untuk menjaga integritasnya dengan menolak gratifikasi.

"KPK terus mendorong ya kepada BUMN untuk terus-menerus membentuk unit, mekanisme pengendalian gratifikasi, whistleblower system, dan tentunya budaya antikorupsi di unit masing-masing," ujar Ali.

Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Emirsyah Satar Sempat Khawatir Ditangkap KPK

Di sisi lain, fakta persidangan tersebut juga memperkuat pembuktian jaksa penuntut umum dalam hal membuktikan niat jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi.

"Sangat jelas mens rea atau niat batin dari terdakwa Emirsyah untuk kemudian menerima sejumlah uang ya dari pihak-pihak lain dengan dia memaklumi ataupun kemudian dengan dia menganggap wajar penerimaan gratifikasi," kata Ali.

Mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina mengaku pernah berdebat dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang menganggap gratifikasi adalah hal wajar.

Baca juga: Jaksa Dalami Riwayat Menginap Emirsyah Satar di Bvlgari Resort Bali yang Dibayari PT MRA

Saat itu, Achirina mengaku ingin menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblower terkait penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Achirina saat bersaksi untuk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar

"Waktu itu dalam diskusi, terdakwa (Emirsyah) mengatakan (sistem whistleblower) bisa membahayakan, karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa," kata Achirinia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut Achirinia, saat itu sistem baru tersebut ingin diterapkan. Namun, penerapan sistem baru itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh direksi.

Emirsyah merupakan orang yang tak sepakat soal sistem baru itu.

Baca juga: Sidang Emirsyah Satar, Saksi Sebut Penggunaan Pesawat CRJ1000 Tak Hasilkan Profit

"Saat itu ada yang mengatakan bahwa whistleblower jadi bumerang, karena memang common best practices dalam proses bisnis, karena bisnis maka dianggap common. Padahal, dalam GCG itu kan enggak boleh gratifikasi," ujar Achirinia.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com