Adapun kebijakan moratorium ini dimulai sejak 2018, atau saat Kemenag masih dipimpin Lukman Hakim Saifuddin.
Saat itu, Menag beranggapan 906 PPIU yang ada sudah cukup melayani masyarakat yang hendak pergi ke Tanah Suci.
Baca juga: Pentingnya Vaksin Meningitis Bagi Calon Jemaah Umrah dan Haji
Moratorium juga dilakukan karena maraknya kasus penipuan yang melibatkan PPIU, salah satunya yakni First Travel dan Abu Tours.
"Sekarang ini kebijakan kami adalah melakukan moratorium. Jadi kami hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel (umrah) yang baru, yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU," ujar Lukman di kantornya pada 4 April 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.