JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama mencabut moratorium pemberian izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) baru.
Dengan keputusan ini, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sepanjang memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar mengatakan, pencabutan moratorium ini dilakukan lantaran sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah sudah cukup baik.
Baca juga: Garuda Buka Kerja Sama dengan Agen Travel Haji dan Umrah
Selain itu, ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi PPIU.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (13/2/2020).
Pencabutan moratorium ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Meski moratorium telah dicabut, bukan berarti semua orang dapat mengajukan izin.
Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena sebelumnya mendapat sanksi terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Izin baru juga tidak akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
"Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera," ucap Nizar.
"Saya telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini," kata dia.
Baca juga: 1.000 Jemaah Korban First Travel Akan Diberangkatkan Umrah
Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, kata dia, Kemenag Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi kantor wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.
Karena itu, pihaknya segera menggelar sosialisasi kepada para kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” ucap dia.