Taufik pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Pada awal Agustus 2019, dia hanya mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Kemenpora 2017-2018.
Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora
Ketika itu, saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, ia menggeleng.
"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, ,kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar Taufik Hidayat pada 1 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Suap itu yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.