Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 12 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Kompas.com - 13/02/2020, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 penyelenggara pemilu dari sejumlah daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keseluruhannya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Dari 12 orang itu, lima di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, teradu II Seiko Zagani, teradu III Sepriana Tebai, teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Kelima komisioner itu diberhentikan lantaran terbukti memindahkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal ini dilakukan pada saat rapat pleno relapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Intan Jaya 15 Mei 2019 lalu.

Akibat pemindahan suara itu, perolehan kursi anggota DPRD dari Golkar dan PPP menjadi berkurang.

"Perubahan dan pengalihan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Muhammad.

Selain lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom, Papua juga diberhentikan secara tetap.

Mereka adalah, Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelis Watkaat, komisioner Elfrend E. Solossa, dan dua operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bernama Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi.

Keempatnya diberhentikan lantaran terbukti menambahkan perolehan suara sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari enam partai politik yaitu Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga: DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Menghindari Konflik Kepentingan

Nama-nama penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP adalah anggota KPU Kabupaten Keerom Immawan Margono, anggota KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras kepada 10 penyelenggata pemilu, dan peringatan kepada 19 penyelenggara.

"Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com