Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK

Kompas.com - 13/02/2020, 20:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian juga menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi cs dimasukkan dalam DPO setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dan kawan-kawan yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan peyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk

Ali mengatakan, KPK telah bersurat kepada Bareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs.

Selain itu, KPK mengharap bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dengan menghubungi call center 198.

Ali pun mengakui bahwa KPK kini tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs yang membuat mereka selalu mangkir ketika dipanggil KPK.

"Tentunya karena hari ini kita belum menangkap yang bersangkutan tentunya akan dilakukan terus upaya itu pencariannya," ujar Ali

Di samping itu, Ali mengingatkan bahwa KPK tidak segan mengenakan pasal "obstruction of justice" kepada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Nurhadi sempat diingatkan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebelum dijemput paksa oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com