Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak akan Diunggah ke Situs DPR

Kompas.com - 13/02/2020, 19:01 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan diunggah di situs resmi DPR (dpr.go.id).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyatakan DPR memang tidak pernah mengunggah naskah undang-undang dalam bentuk draf.

"Belum (diunggah), karena belum dibacakan di paripurna. Lalu di web DPR itu tidak boleh upload draf," kata Awi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law

Ia mengatakan DPR hanya mengunggah naskah final yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

"DPR hanya upload dokumen yang sudah jadi UU," jelas Awi.

Awi menjelaskan ada alasan mengapa DPR tidak mengunggah dokumen draf undang-undang.

Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan keributan. Bahkan, kata dia, pemerintah yang merupakan pengusul RUU Cipta Kerja pun tidak mengunggah draf tersebut.

"Sekarang kalau web upload draf bisa kacau. Coba saja di web pemerintah saja yang punya draf tersebut tidak di-upload," ujarnya.

Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR

Saat ditanya soal akses publik terhadap RUU Cipta Kerja, Awi menjamin proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka.

Awi pun menyebut publik bisa mendapatkan draf lewat cara lain.

"Akses draf kan tidak harus dari web DPR. Bisa ke sekretariat komisi atau sekretariat AKD yang membahas nanti," jelasnya.

"Soal akses, keterbukaan nanti pada proses pembahasannya. Dan selama ini untuk urusan draf RUU itu memang tidak di-upload ke web DPR," tegas Awi.

Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

 

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, publik berhak mengetahui isi dari draf RUU omnibus law perpajakan dan cipta kerja.

Hal ini bisa dilakukan jika surat presiden (surpres) terkait kedua RUU omnibus law itu sudah disampaikan kepada DPR.

"Kalau sudah disampaikan (ke DPR), artinya boleh (dibuka kepada publik)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).

"Berhak (melihat isinya). Nanti kalau sudah sampai di sini kamu juga boleh melihat di sini (di Kemenko Polhukam)," tutur Mahfud.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com