JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara terkait eks caleg PDI-P Harun Masiku setelah sebulan lebih jadi buron lembaga antirasuah.
Menurut Laode, waktu sebulan sudah cukup untuk menemukan Harun jika posisinya memang berada di dalam negeri.
"Jadi seharusnya kalau dia ada di Indonesia bisa didapat (ditangkap), seharusnya," ujar Laode saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Serahkan ke KPK, BIN Enggan Ikut Campur soal Pencarian Harun Masiku
Laode lantas membandingkan pengejaran pelaku yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada era kepemimpinannya.
Menurut Laode, pihaknya sebelumnya sering berhasil menangkap buronan KPK.
Tak hanya mengejar buronan KPK, bahkan pihaknya juga sering membantu Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk kategori DPO.
"Ada yang DPO tetapi pada saat itu selalu agak sering kita dapat. Bahkan KPK itu sering membantu kejaksaan untuk mendapatkan buron," kata dia.
Baca juga: Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, KPK: Belum Ada Update
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Harun terhitung sudah satu bulan lebih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai terdangka kasus suap ini pada Kamis (9/1/2020) lalu.
"Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya, tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Harun Masiku Buron, Tim Hukum PDI-P: Kalau Ada yang Tahu, Tunjukkan Saja
Ali mengatakan, penyidik belum mengetahui keberadaan Harun sehingga Harun belum juga ditangkap hingga hari ini.
Namun, Ali mengklaim tidak ada kendala dalam pemburuan terhadap Harun.
Ali pun enggan membeberkan daerah-daerah mana saja yang sudah dan akan disambangi KPK dalam mencari keberadaan Harun.
"Kami terus bergerak untuk mencari tetapi daerahnya di mana kami sedang posisi di mana untuk mencari yang bersangkutan, kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Baca juga: Harun Masiku Buron, Kasusnya Bisa ke Pengadilan? Ini Kata Pimpinan KPK
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.