Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Pengisian Jabatan Wagub dalam UU Pilkada Kembali Digugat

Kompas.com - 13/02/2020, 16:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam pengujian perkara ini adalah seorang wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah.

Ia menyoal Pasal 176 ayat (2) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi oleh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca juga: Berangkat dari Kosongnya Kursi Wagub DKI, UU Pilkada Digugat ke MK

Hendra menilai, ketentuan tersebut menghilangkan haknya untuk dapat ikut mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah karena dirinya bukan kader partai.

"Saya merasa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada. Yaitu saya tidak memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan atau mencalonkan diri yaitu mulai penjaringan bakal calon, menjalani fit and proper test dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022," kata Hendra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Hendra berpandangan, dengan berlakunya ketentuan tersebut, figur calon wakil gubernur yang muncul menjadi terbatas.

Padahal, belum tentu juga calon yang diajukan sesuai dengan sosok pemimpin yang dibutuhkan oleh daerah yang terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.

"Seperti sudah terjadi juga, yaitu Pak Gubernurnya sendiri saya pikir manajemen SDM-nya kurang," ujar Hendra.

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria Diminta Jaga Hubungan dengan Pihak Ini

Dalam hal kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta, menurut Hendra, sebenarnya dibutuhkan sosok yang memahami penanggulangan persoalan musiman yang terjadi di ibu kota.

Sebagai seorang yang bekerja di bidang tata bangunan, Hendra merasa dirinya mampu untuk menawarkan solusi persoalan tersebut.

Akan tetapi, ia menegaskan, kesempatan dirinya untuk maju sebagai cawagub hilang karena berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada.

"Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada itu sesungguhnya inkompetibel atau tidak bersesuaian dengan UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (2), juga Pasal 18 ayat (4)," kata Hendra.

Baca juga: Tata Tertib Tak Kunjung Disahkan, Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi

Ketentuan tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang dimuat dalam Undang-undang Pilkada bukan pertama kalinya diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, ketentuan tersebut juga digugat oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael.

Ia menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, karena dinilai tidak mrnciptakan pemilihan umum yang demokratis.

"Pertama bahwa Pasal 176 sendiri tidak menciptakan pemilihan umum yang demokratis," kata penggugat dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa jika wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com