Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Kompas.com - 13/02/2020, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (13/2/2020).

Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi ini menyoal ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang dimuat dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Dalam berkas perbaikan permohonannya, Ignatius membandingkan masa jabatan anggota legislatif di sejumlah negara.

"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan (masa jabatan anggota legislastif) di negara lain," kata Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Setelah menghimpun sejumlah data, Ignatius menemukan bahwa negara-negara Uni Eropa pernah membentuk sebuah komisi yang dinamakan Komisi Venesia. Komisi tersebut dibentuk untuk menggali perlu tidaknya pembatasan masa jabatan anggota parlemen.

Hasilnya, muncul pro dan kontra terhadap wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu.

Mereka yang setuju terhadap pembatasan masa jabatan menilai bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan merusak demokrasi.

Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi

 

Pembatasan pun dinilai bakal memberikan dampak positif karena terbuka kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga negara untuk menjadi anggota parlemen.

Sementara itu, mereka yang kontra menyebut bahwa pembatasan masa jabatan justru akan mengurangi akuntabilitas karena pemilih tidak dapat mempertahankan anggota legislatif yang kinerjanya dinilai sudah baik.

"Sehingga dengan dua pandangan ini memang dari hasil penelitian Komisi Venesia di Eropa memang belum ada dan tidak ada negara yang membatasi masa jabatan anggota parlemen," ujar Ignatius.

Baca juga: Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi?

Meski begitu, lanjut Ignatius, wacana pembatasan masa jabatan anggota parlemen pernah muncul di Swiss. Sedangkan di Prancis, mekanisme tersebut pernah diberlakukan meskipun kini telah dihapus.

Pembatasan masa jabatan anggota parlemen justru diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela.

Di Asia, mekanisme pembatasan hanya berlaku di Filipina.

"Dari pandangan ini, di negara-negara tidak eseragam untuk melakukan pembatasan atau tidak," tutur Ignatius.

Baca juga: Tak Setuju Masa Jabatan Dewan Dibatasi, Trimedya: DPR Beda dengan Kepala Daerah

Meski hanya ada segelintir negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, menurut Ignatius, di Indonesia, mekanisme tersebut perlu diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com