JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (13/2/2020).
Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi ini menyoal ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang dimuat dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).
Dalam berkas perbaikan permohonannya, Ignatius membandingkan masa jabatan anggota legislatif di sejumlah negara.
"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan (masa jabatan anggota legislastif) di negara lain," kata Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun
Setelah menghimpun sejumlah data, Ignatius menemukan bahwa negara-negara Uni Eropa pernah membentuk sebuah komisi yang dinamakan Komisi Venesia. Komisi tersebut dibentuk untuk menggali perlu tidaknya pembatasan masa jabatan anggota parlemen.
Hasilnya, muncul pro dan kontra terhadap wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu.
Mereka yang setuju terhadap pembatasan masa jabatan menilai bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan merusak demokrasi.
Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi
Pembatasan pun dinilai bakal memberikan dampak positif karena terbuka kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga negara untuk menjadi anggota parlemen.
Sementara itu, mereka yang kontra menyebut bahwa pembatasan masa jabatan justru akan mengurangi akuntabilitas karena pemilih tidak dapat mempertahankan anggota legislatif yang kinerjanya dinilai sudah baik.
"Sehingga dengan dua pandangan ini memang dari hasil penelitian Komisi Venesia di Eropa memang belum ada dan tidak ada negara yang membatasi masa jabatan anggota parlemen," ujar Ignatius.
Baca juga: Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi?
Meski begitu, lanjut Ignatius, wacana pembatasan masa jabatan anggota parlemen pernah muncul di Swiss. Sedangkan di Prancis, mekanisme tersebut pernah diberlakukan meskipun kini telah dihapus.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen justru diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela.
Di Asia, mekanisme pembatasan hanya berlaku di Filipina.
"Dari pandangan ini, di negara-negara tidak eseragam untuk melakukan pembatasan atau tidak," tutur Ignatius.
Baca juga: Tak Setuju Masa Jabatan Dewan Dibatasi, Trimedya: DPR Beda dengan Kepala Daerah
Meski hanya ada segelintir negara yang memberlakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, menurut Ignatius, di Indonesia, mekanisme tersebut perlu diberlakukan.