JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Bank Bukopin Eni Rismaria mengaku pernah ke kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengurus pengikatan perjanjian kredit terkait pembelian sejumlah mobil mewah.
Hal itu disampaikan Eni saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, KPK Telusuri Transaksi Cicilan Alphard dan Mercedes Benz
"Pernah bertemu saja di kantor beliau daerah Kuningan. Deretan di gedung Kuningan. (Urusan) pengikatan kredit dari dealer. Bukopin kerjasama dengan dealer. Data Pak Wawan dikasih dealer," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Eni, beberapa mobil yang dibeli melalui mekanisme kredit seperti Lamborghini Aventador, Bentley dan Ferrari.
Eni mengungkap dealer mobil mewah tersebut adalah PT Tanadako Dinamika.
"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari," kata dia.
Baca juga: Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri
Eni mengaku tidak ingat apakah semua proses pengikatan kredit mobil mewah tersebut dilakukan seluruhnya di kantor Wawan.
"Yang awal saya tidak tahu karena sakit, kurang tahu dimana pengikatannya. (Yang) ketiga, saya datang dengan notaris," ujar dia.
Ia juga tidak ingat apakah Wawan sudah melunasi seluruh kredit mobil mewah tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan