JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dinilai tidak bisa mengambil alih begitu saja anak-anak dari warga negara Indonesia (WNI) eks teroris lintas batas negara untuk kembali ke Indonesia. Sebab, anak-anak tersebut berpotensi menjadi ‘bom waktu’ di kemudian hari, bila tak ditangani dengan baik.
Menurut pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pemerintah harus menggandeng keluarga besar anak-anak tersebut bila ingin mengembalikannya ke Tanah Air.
“Tidak mungkin diserahkan kepada negara. Sementara, kalau orang tua mereka sudah bukan lagi WNI, tentu dia sulit untuk masuk ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Komisi III Setuju Pemerintah Pulangkan Anak-anak dari Teroris Lintas Batas
Ia mencontohkan, bila anak-anak tersebut dibawa pulang pemerintah untuk kemudian dibina oleh Kementerian Sosial atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.
Pasalnya, menurut Kepala BNPT Suhardi Alius, untuk menderadikalisasi anak-anak yang pernah menetap di wilayah kekuasaan ISIS selama 18 bulan saja, dibutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun hingga mereka dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat.
Hikmahanto menambahkan, persoalan lain dapat muncul bila anak-anak tersebut kemudian hari tidak terima dipisahkan dari orang tua mereka yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
“(Dengan dititipkan di Dinas Sosial atau lapas anak) hubungan antara orang tua dan anak jadi tidak ada. Atau misalnya dimasukkan ke panti yatim piatu, itu kan tidak ada (hubungan orang tua dengan anak),” ujarnya.
“Sementara, anak ini ibaratnya bisa jadi ‘bom waktu’. Penting di sini pembinaan layaknya mereka berada bersama dengan orang tua mereka. Keluarga besarnya membantu dalam mengarahkan mereka dan lain sebagainya,” imbuh Hikmahanto.
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak Eks ISIS, Ini Kata Komnas HAM
Dengan bantuan keluarga besar, ia menambahkan, pemerintah dapat terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung hingga anak-anak tersebut dapat kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan