JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.
Pernyataan itu terlontar saat Mahfud menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana
Mahfud menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia. Untuk pencabutan kewarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak Eks ISIS, Ini Kata Komnas HAM
Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.
Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Baca juga: Istana: Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS dari Indonesia Stateless
Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:
"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.