JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyarankan, pemerintah tidak terburu-buru dan menunggu putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelum mengambil sikap soal pemulangan anak-anak eks terduga teroris lintas batas negara kembali ke Tanah Air.
Hal itu untuk memberikan legal standing jelas kepada pemerintah dalam mengambil tindakan tersebut. Pasalnya, pemulangan anak-anak eks warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris memiliki resiko besar.
“Jangan kita ambil tindakan kita sendiri. Karena ini masalah internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Komisi III Setuju Pemerintah Pulangkan Anak-anak dari Teroris Lintas Batas
Langkah seperti ini sebelumnya juga telah dilakukan pemerintah ketika mengambil keputusan untuk membawa pulang WNI di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China saat wabah virus corona jenis baru (COVID-19) merebak di kota tersebut.
Saat itu, sudah ada keputusan WHO yang menyebut COVID-19 merupakan salah satu jenis penyakit menular.
Bahkan, atas dasar WHO, pemerintah menerapkan kebijakan larangan terbang dari dan menuju China, serta mencabut kebijakan bebas visa untuk sementara waktu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Mendalam soal Pemulangan Anak-anak Teroris Lintas Batas
Hikmahanto mengatakan, jika belum ada permintaan dari PBB, persoalan nasib anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab internasional.
“Tapi kalau tidak ada desakan PBB, ya sudah itu tanggung jawab UNHCR. Kan kita masih belum diminta. Jangan kita ambil tindakan sendiri untuk kita pulangkan/jemput. Jangan,” tegas dia.
Ia menambahkan, tidak sedikit negara yang tidak ingin mengambil resiko memulangkan eks warga negara mereka yang sebelumnya telah bergabung dengan teroris lintas batas negara seperti ISIS.
Baca juga: Pemerintah Terima Laporan, Ada Anak-anak Eks Terduga Teroris dari Turki
Kalau pun ada negara yang bersedia menerima kembali, imbuh dia, ada sejumlah syarat yang diberikan dan harus dipenuhi.
“Kita minta harusnya PBB, supaya PBB yang menentukan (nasib mereka). (Misalnya) bahwa Suriah atau Irak sudah tidak lagi bisa menampung, sementara mereka butuh makan dan lain sebagainya, oleh karena itu mereka minta negara-negara dari eks warga negara ini memikirkan,” kata dia.
“Nah kalau seperti itu boleh. Tapi kalau belum ada apa-apa ya sudah gini aja, biarin aja,” imbuh Hikmahanto.
Baca juga: Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Pertanyakan Nasib Anak-anak
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memastikan tak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.
Namun, kelonggaran akan diberikan untuk anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme orangtuanya.