JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.
Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Baca juga: PKS Setuju Pemerintah Buat Skala Prioritas Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:
"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Mendalam soal Pemulangan Anak-anak Teroris Lintas Batas
Namun, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum memberikan kepastian apakah sudah ada data mengenai para terduga teroris lintas batas atau eks ISIS itu, sehingga mereka dipastikan telah tinggal di luar Indonesia tanpa pemberitahuan selama lima tahun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya bagaimana nasib para WNI teroris lintas batas dan eka ISIS yang batal dipulangkan.
"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Jokowi Tak Ambil Pusing soal Nasib 689 WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS
Jokowi menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Status Kewarganegaraan Teroris Pelintas Batas asal Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.