JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/2/2020), memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah anak eks Sekretaris MA Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi. Rizqi diperiksa atas statusnya sebagai pihak swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk
Rizqi merupakan anak tunggal Nurhadi yang melangsungkan pernikahannya dengan Rezky Herbiyono secara mewah pada Sabtu (15/3/2014) lalu di Hotel Mulia, Jakarta.
Acara pernikahan itu mengundang 2.500 orang yang terdiri dari sejumlah pejabat.
Hal yang menjadi sorotan publik pada pernikahan itu, para undangan mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang saat itu bernilai sekitar Rp 699 ribu.
Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Rizqi, dua saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah seorang wiraswasta bernama Tania Clarissa Irawan dan seorang pihak swasta bernama Albert Christian Kairupan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.