Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2020, 22:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 261peserta tes CPNS 2018 yang menggugat pemerintah karena dinyatakan gagal tes akan mengajukan banding setelah gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ketua DPR RI secara perdata setelah dinyatakan tak lulus tes CPNS. 

"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan daripada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni Menpan-RB, ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ucap Pitra, pengacara para peserta tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Pitra menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas putusan tersebut.

Menurut dia, dalam putusannya yang menolak gugatan itu, hakim tidak mempertimbangkan kerugian kliennya.

"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," ujar Pitra.

Pitra juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Ia berharap, MA dapat memilih hakim yang lebih baik untuk menangani perkara ini saat masuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Ya, terus terang kita minta juga (pergantian hakim ketua). Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita enggak akan terhenti di sini dan akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia. 

Dalam gugatannya, para peserta tes CPNS ini meminta ganti rugi senilai Rp 3,9 miliar. Mereka mengajukan gugatan setelah dinyatakan gagal tes CPNS 2018. 

Menurut mereka, kegagalan itu karena adanya perubahan peraturan.

Baca juga: Panitia Seleksi CPNS Batang Larang Peserta Tes Pakai Tali Pinggang, Sediakan Rafia sebagai Pengganti

Pitra menyampaikan, salah satu penggugat, Mifta merasa dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang diterbitkan di tengah tahapan seleksi.

Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Adapun Permenpan-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking, sedangkan Permenpan-RB 37/2018 mengatur tentang sistem passing grade.

"Negara dengan peraturan-peraturan yang tumpang tindih ini, sudah sewajarnya majelis hakim memeriksa ini, bener ngga terjadi tumpang tindih antara permen pan 37 dan permen pan 61," kata Pitra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenhan Dorong Komisi I Tambah Anggaran untuk Operasi TNI di Daerah Rawan hingga Proyek Jet Boramae

Kemenhan Dorong Komisi I Tambah Anggaran untuk Operasi TNI di Daerah Rawan hingga Proyek Jet Boramae

Nasional
PDI-P Ungkap Asal-usul Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Asal-usul Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Nasional
PAN Sebut Megawati Pertimbangkan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres Ganjar

PAN Sebut Megawati Pertimbangkan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
PKB Bakal Evaluasi Koalisi Gerindra-PKB jika Tak Deklarasi Capres-Cawapres pada Juni

PKB Bakal Evaluasi Koalisi Gerindra-PKB jika Tak Deklarasi Capres-Cawapres pada Juni

Nasional
Di Rakernas PDI-P, Jokowi Yakin Ganjar Bisa Pimpin Indonesia Jadi Negara Maju

Di Rakernas PDI-P, Jokowi Yakin Ganjar Bisa Pimpin Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
PAN Tegaskan Tak Ada 'Deal' di Balik Pengusungan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

PAN Tegaskan Tak Ada 'Deal' di Balik Pengusungan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Nasional
Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik secara Terbuka Saat Penutupan Rakernas PDI-P

Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik secara Terbuka Saat Penutupan Rakernas PDI-P

Nasional
Soal Puan Batal Jadi Capres PDI-P, Olly: Pemimpinnya Legowo, Masa Loyalisnya Enggak?

Soal Puan Batal Jadi Capres PDI-P, Olly: Pemimpinnya Legowo, Masa Loyalisnya Enggak?

Nasional
Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Nasional
Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI Setelah Gabung PSI

Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI Setelah Gabung PSI

Nasional
Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Nasional
KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com