Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak PN Jaksel, 261 Peserta Tes CPNS Ajukan Banding

Kompas.com - 12/02/2020, 22:52 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 261peserta tes CPNS 2018 yang menggugat pemerintah karena dinyatakan gagal tes akan mengajukan banding setelah gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ketua DPR RI secara perdata setelah dinyatakan tak lulus tes CPNS. 

"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan daripada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni Menpan-RB, ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ucap Pitra, pengacara para peserta tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Pitra menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas putusan tersebut.

Menurut dia, dalam putusannya yang menolak gugatan itu, hakim tidak mempertimbangkan kerugian kliennya.

"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," ujar Pitra.

Pitra juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Ia berharap, MA dapat memilih hakim yang lebih baik untuk menangani perkara ini saat masuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Ya, terus terang kita minta juga (pergantian hakim ketua). Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita enggak akan terhenti di sini dan akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia. 

Dalam gugatannya, para peserta tes CPNS ini meminta ganti rugi senilai Rp 3,9 miliar. Mereka mengajukan gugatan setelah dinyatakan gagal tes CPNS 2018. 

Menurut mereka, kegagalan itu karena adanya perubahan peraturan.

Baca juga: Panitia Seleksi CPNS Batang Larang Peserta Tes Pakai Tali Pinggang, Sediakan Rafia sebagai Pengganti

Pitra menyampaikan, salah satu penggugat, Mifta merasa dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang diterbitkan di tengah tahapan seleksi.

Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Adapun Permenpan-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking, sedangkan Permenpan-RB 37/2018 mengatur tentang sistem passing grade.

"Negara dengan peraturan-peraturan yang tumpang tindih ini, sudah sewajarnya majelis hakim memeriksa ini, bener ngga terjadi tumpang tindih antara permen pan 37 dan permen pan 61," kata Pitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com